Auditor SMK3 Murah tgl. 19-22 Februari 2019 di Jakarta

Auditor SMK3

  Sertifikasi Kemnaker tgl. 19-22 Februari 2019 di Jakarta   

Investasi Murah Rp.3,65 juta  >>> Kuota Terbatas….!!!




















A. Latar Belakang Auditor SMK3

Untuk mengetahui sejauh mana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 dan untuk memperoleh gambaran yang jelas & lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3 dibutuhkan sebuah alat ukur berupa Audit SMK3.
Yang dimaksud Audit SMK3 pada PP 50 Tahun 2012 Bab I Pasal 1 No.7 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.


B. Regulasi yang Berlaku

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • PP No.50 Tahun 2012 tentang SMK3.
  • Permenaker No.26 Tahun 2014 tentang Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja PP No.50 Tahun 2012.



C. Sasaran Program Training Auditor SMK3

Setelah mengikuti Pembinaan & Sertifikasi Auditor SMK3 peserta mampu :
  1. Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3.
  2. Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan.
  3. Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3.
  4. Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3.
  5. Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3.
  6. Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
  7. Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3.
  8. Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3.



D. Materi Training Auditor SMK3

(Permenaker No.26 Tahun 2014 tentang Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja PP No.50 Tahun 2012).

  1. Kebijakan SMK3 PP No.50 Tahun 2012.
  2. Prinsip Dasar dan Penerapan SMK3.
  3. Review Norma K3.
  4. Mekanisme dan Teknik Audit SMK3.
  5. Interpretasi SMK3 PP 50 2012.
  6. Pelaksana Audit SMK3 Auditor & Badan Auditor.
  7. Audit Interpretasi.
  8. Simulasi dan Laporan Audit SMK3.


E. Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan Minimal D3.
  2. Peserta harus sudah memilik Sertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker RI.
  3. Peserta harus berbadan sehat.


F. Persyaratan Administrasi

  1. Pendidikan Minimal D3.
  2. Peserta harus sudah pernah mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker RI (Copy Sertifikat).
  3. Pas photo 4 x 6 background warna merah 4 lembar.
  4. Pas photo 3 x 4 background warna merah 4 lembar.
  5. Pas photo 2 x 3 background warna merah 4 lembar.
  6. Daftar riwayat hidup.
  7. Fotokopi Ijazah terakhir & Identitas.
  8. Surat Keterangan Sehat.
  9. Surat Penugasan dari Perusahaan.

Note:
Setelah Training, peserta akan mendapatkan sertifikat dari KEMNAKER dan tidak termasuk SKP. Jika peserta/perusahaan tersebut membutuhkan SKP Auditor SMK3 perusahaan maka harus melampirkan surat pernyataan dari Perusahaan bahwa peserta tersebut sudah pernah melakukan audit K3 di Perusahaannya dan kemudian SKP bisa langsung diurus sendiri oleh peserta ke KEMNAKER RI.


G. Metode Sertifikasi Auditor SMK3

  • Penyampaian materi.
  • Lokakarya.
  • Pembahasan studi kasus, dimana objek studi kasus berasal dari organisasi peserta Training dan setiap kasus diselesaikan secara kelompok.
  • Presentasi kelompok.



H. Instruktur

Instruktur yang akan memberikan Pelatihan Auditor SMK3 ini adalah instruktur Senior dari Kemenaker RI, Akademisi dan Praktisi dari Senior Auditor Lembaga Audit SMK3 yang telah berpengalaman dan ditunjuk oleh Kemnaker RI sesuai dengan bidang SMK3.



I. Investasi & Jadwal Training Auditor SMK3

Jadwal di Jakarta : 19-22 Februari 2019

  • Harga Earlybird : Rp.3.650.000,- (H-10 Wajib Lunas).
  • Harga Promo : Rp 5.150.000,- per peserta.

Note : Biaya di atas belum termasuk Pajak PPN 10% dan PPh 2% (jika diperlukan).


J. Fasilitas

  • Sertifikat Auditor SMK3 Kemnaker RI
  • Sertifikat sementara dari Provider PJK3
  • Surat Keterangan (SK) Lulus dari Provider PJK3
  • Modul Hardcopy
  • Buku Peraturan Pemerintah No.50 Th.2012
  • Flash Card Exclusive
  • Softcopy Modul & Peraturan Perundangan K3
  • Lunch Prasmanan & Coffee Break 2x
  • PIN Safety Is My Life
  • Training kit (Pulpen TouchScreen, Blocknote, Goodybag, Nametag, Tali ID Card)
  • Workshop & Games pelaksanaan Audit SMK3
  • Lokasi Strategis dan nyaman.



K. Informasi & Registrasi

Untuk informasi lebih lanjut dan registrasi, dapat menghubungi :
  •  Eva  :  0821 2569 3020




L. Konfirmasi Kepesertaan

Jika peserta sudah mengirimkan Formulir Registrasi kepada Tim Representative kami di atas, maka selanjutnya akan menerima 2 berkas di bawah ini oleh Tim Panitia Pelaksana Kegiatan :
  1. Surat Konfirmasi Kepesertaan.
  2. Formulir Biodata untuk Pembuatan Sertifikasi Kemnaker RI.












Subscribe to receive free email updates: