Hiperkes Paramedis tgl. 20-24 April 2020 di Jakarta

Hiperkes Paramedis

Sertifikasi Kemnaker tgl. 20-24 April 2020 di Jakarta
Promo Earlybird 4 jt >>> Terbatas....



Hiperkes Paramedis tgl. 20-24 April 2020 di Jakarta

Hiperkes Paramedis tgl. 20-24 April 2020 di Jakarta






Latar Belakang Training Hiperkes Paramedis

Kata Hiperkes singkatan dari Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Hiperkes merupakan penggabungan dari higiene perusahaan dan Kesehatan Kerja. Higiene perusahaan (higiene industri, higiene okupasi, higiene kerja) (industrial-occupational hygiene) adalah spesialisasi dalam ilmu higiene beserta prakteknya yang lingkup dedikasinya adalah :
  1. Mengenali,
  2. Mengukur, dan
  3. Melakukan penilaian (evaluasi)

Terhadap faktor penyebab gangguan kesehatan atau penyakit dalam lingkungan kerja dan perusahaan. Hasil pengukuran dan evaluasi demikian dipergunakan sebagai dasar tindakan korektif serta guna pengembangan pengendalian yang lebih bersifat preventif terhadap lingkungan kerja/perusahaan. Dengan menerapkan higiene perusahaan kesehatan tenaga kerja dapat dilindungi dan masyarakat sekitar suatu perusahaan terhindar dari bahaya faktor lingkungan yang mungkin diakibatkan oleh beroperasinya suatu perusahaan.

Hiperkes adalah lapangan ilmu kesehatan dan keselamatan kerja yang mengurusi problematik kesehatan dan keselamatan pekerja secara menyeluruh. Menyeluruh memiliki maksud bahwa setiap perusahaan melalui organisasinya harus berperan proaktif dalam menyelenggarakan usaha-usaha preventif untuk menyelesaikan segala problema kesehatan di lingkungan kerja, mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya yang ada selain untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK) serta memantau pelaksanaan program K3 lainnya.

Pentingnya Sertifikasi kesehatan kerja atau hiperkes bagi dokter dan perawat perusahaan diatur pemerintah melalui :
  1. Permenaker No. 01 tahun 1976 tentang Wajib Latih Hiperkes bagi Dokter Perusahaan dan,
  2. Permenaker No. 01 tahun 1979 tentang wajib Latih Hiperkes bagi Paramedis Perusahaan

Kedua Regulasi tsb secara tertulis menyebutkan,
  1. Pasal 1 Permenaker No. 01 tahun 1976 “Setiap perusahaan diwajibkan untuk mengirimkan setiap dokter perusahaannya untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan. Kesehatan dan Keselamatan Kerja”
  2. Pasal 1 Permenaker No. 01 tahun 1979 “Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga Paramedis diwajibkan untuk mengirimkan setiap tenaga tersebut untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Yang dimaksud dengan Dokter Perusahaan adalah setiap dokter yang ditunjuk atau bekerja di perusahaan yang bertugas dan atau bertanggung jawab atas Hygiene Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sedangkan yang dimaksud dengan Paramedis adalah tenaga Paramedis yang ditunjuk atau ditugaskan untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan tugas-tugas Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselarnatan Kerja diperusahaan atas petunjuk dan bimbingan dokter perusahaan.

Karena alasan dan Regulasi diatas maka, diperlukan Pembinaan dan Sertifikasi Hiperkes untuk Dokter Perusahaan dan Paramedis yang tersertifikasi Kementrian Ketenagakerjaan RI.




A. Kompetensi Hiperkes Paramedis

  1. Memiliki landasan pemikiran yang terarah dalam mengidentifikasi dan menentukan permasalahan kesehatan yang ada di lingkungan kerja
  2. Memiliki kemampuan didalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan tenaga kerja.
  3. Mampu meningkatkan kegairahan kerja, efisiensi, produktifitas dan moril kerja dan faktor manusia dalam sektor kegiatan ekonomi.
  4. Memiliki sertifikasi resmi sebagai Dokter Perusahaan dan Paramedis Hiperkes dari Pusat HIPERKES RI yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan minimal untuk bekerja sebagai Dokter ataupun Paramedis di perusahaan

Untuk Keperluan Observasi Lapangan Hari ke –6 (Khusus Dokter Perusahaan), Peserta diharapkan mempersiapkan :
  1. Safety Shoes
  2. Kemeja Putih Lengan Panjang.


B. Persyaratan Administrasi Peserta

  1. Fotocopy Ijazah Pendidikan Minimal D3 dengan Jurusan Perawat/Kesehatan 3 Lembar
  2. Fotocopy Ijazah profesi Dokter 2 Lembar (Khusus untuk dokter)
  3. Fotocopy KTP (2 Lembar)
  4. Pas Foto 2×3, 3×4, 4×6 berlatar merah (masing-masing 4 Lembar)
  5. Surat Rekomendasi dari perusahaan bagi peserta yang sudah bekerja
  6. Biodata Peserta yang sudah dilengkapi (Form Registrasi)
  7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Paling lambat hari ke 2 saat pelatihan)
  8. Apabila peserta yang belum DP untuk segera membayar DP Paling lambat tanggal 1 hari sebelum hari pelaksanaan Pukul 15.00 WIB.


C. Materi Sertifikasi Hiperkes Paramedis

  1. Kebijakan K3 dan Hiperkes
  2. Peraturan Perundangan Terkait Hiperkes
  3. Manajemen Hiperkes dan Keselamatan Kerja
  4. Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Hiperkes
  5. SMK3
  6. Hygiene Perusahaan dan Ergonomi
  7. Pengendalian Potensi Bahaya
  8. Psikologi kerja/industri
  9. Prinsip dan Filosofi Kesehatan Kerja
  10. Pemeriksaan Kesehatan Kerja
  11. Promosi Kesehatan Kerja
  12. Toksikologi Industri
  13. Penyakit Akibat Kerja
  14. Gizi Kerja
  15. Program Rehabilitasi Kerja
  16. Keselamatan Kerja
  17. Teori Dasar Kecelakaan Kerja
  18. Alat Pelindung Diri
  19. Epidemologi Hiperkes
  20. Sanitasi dan Pengelolaan Limbah
  21. Observasi Lapangan
  22. Ujian
  23. Pembuatan Laporan.


D. Instruktur

Tim Instruktur yang akan memberikan training Pembinaan & Sertifikasi Hiperkes untuk Dokter dan Paramedis ini adalah beberapa instruktur Senior dari Kementrian Ketenagakerjaan RI, Balai K3/Hiperkes serta beberapa dari Akademisi dan Praktisi yang telah berpengalaman dan berkompeten dibidangnya sehingga peserta tidak bosen dan suasanya menjadi menyenangkan.



E. Waktu & Tempat Pelaksanaan

  1. Sertifikasi Hiperkes untuk Perawat adalah 5 (lima) hari dengan 40 jam Efektif
  2. Sertifikasi Hiperkes untuk Dokter adalah 6 (enam) hari dengan 56 jam Efektif

Lokasi Pelaksanaan : Jakarta.



F. Investasi Sertifikasi Hiperkes Paramedis

Untuk Sertifikasi Hiperkes Bagi Paramedis :

  1. Earlybird : Rp.4.000.000,- (Wajib Lunas H-10).
  2. Promo : Rp.5.500.000,- per orang

Note : Biaya di atas belum termasuk Pajak PPN 10% dan PPh 2% (jika diperlukan).



G. Fasilitas

  1. Sertifikat Hiperkes dari Kemnaker RI
  2. Sertifikat sementara dari Provider PJK3
  3. Surat Keterangan (SK) Lulus dari Provider PJK3
  4. Modul Softcopy
  5. Lunch & Coffee Break 2x
  6. Training kit
  7. Lokasi Training yang Strategis dan nyaman.


H. Pendaftaran

Jika ada yang kurang jelas dapat menghubungi Kami Telpon/Whatsapp :

Contact Person : 0817 7694 5447




I. Konfirmasi Kepesertaan

Jika peserta sudah mengirimkan Formulir Registrasi kepada Tim Representative kami di atas, maka selanjutnya akan menerima 2 berkas di bawah ini oleh Tim Panitia Pelaksana Kegiatan :
  1. Surat Konfirmasi Kepesertaan
  2. Formulir Biodata untuk Pembuatan Sertifikasi Kemnaker RI.



Subscribe to receive free email updates: